Selasa, 20 Agustus 2013

MK persilakan SBY bubarkan SKK Migas


Rico Afrido
Selasa,  20 Agustus 2013  


Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mempersilakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membubarkan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Kalau misalnya SBY berencana membubarkan SKK Migas, ya silakan," ujar Akil di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).

Sebab menurutnya, pembubaran SKK Migas adalah kewenangan SBY karena lembaga tersebut dibentuk oleh SBY pasca Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP Migas) dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Seperti diketahui, beberapa kalangan meminta SBY segera membubarkan SKK Migas. Salah satunya adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay.

"Menurut saya, presiden SBY sebaiknya segera membubarkan SKK Migas. Pasalnya, pendirian SKK migas ini pun dari awal sudah menimbulkan tanda tanya dan misteri,"ujar Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Rabu 14 Agustus 2013.

Lebih lanjut dia mengatakan, pasca kekalahan pemerintah dalam judicial review Undang-Undang Migas beberapa waktu lalu, pemerintah kelihatannya sangat terburu-buru membentuk SKK Migas.

Padahal, kata dia, SKK Migas ini hanyalah wujud dan bentuk lain dari BP Migas yang terlikuidasi sebagai akibat dihapuskannya Undang-Undang Migas.

"Kalau BP Migas dinilai sudah tidak perlu, mengapa pemerintah membentuk SKK Migas lagi? Dan anehnya, hampir semua pejabat BP Migas dimutasi menjadi pejabat SKK Migas,"katanya.

(lal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar