Selasa, 20 Agustus 2013

Ini Dia Isi Perut SKK Migas

Oleh Nurmayanti                                     Posted: 29/01/2013




Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah pengganti dari Badan Pengatur (BP) Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini sudah punya payung hukum berupa Peraturan Presiden. Apa saja isi perut SKK Migas?
Pemerintah secara resmi menerbitkan aturan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013.
Aturan tersebut memperkuat keberadaan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pengganti dari Badan Pengatur (BP) Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aturan ini tindak lanjut pengalihan pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi badan pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta untuk mengatur penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36 Tahun 2012 pada 13 November, sehingga perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," bunyi penjelasan Peraturan Presiden yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Januari 2013, Selasa (29/1/2013).
Berikut ini isi perut SKK Migas:
1. Komisi Pengawas
Komisi Pengawas mempunyai tugas memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kemudian melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dia memberikan pendapat, saran, dan tanggapan atas laporan berkala mengenai kinerja SKK Migas serta memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas dan memberikan persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan SKK Migas selain Kepala SKK migas.
Dalam melaksanakan tugas, Komisi Pengawas menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan.
Adapun struktur organisasi SKK Migas, terdiri dari kepala, wakil kepala, sekretaris, pengawas internal; dan deputi, paling banyak 5 orang.
"Kepala SKK Migas diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Menteri, setelah mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas. Untuk pertama kali, Kepala SKK Migas ditetapkan langsung Presiden," penjelasan Perpres tersebut.
Kepala SKK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta wajib menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja kepada Presiden. Batas usia pensiun bagi kepala, wakil kepala, sekretaris, pengawas internal, dan para deputi adalah 60 tahun.
Komisi ini terdiri dari, Ketua dipegang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Wakil Ketua dipegang Wakil Menteri Keuangan yang membidangi urusan anggaran negara. Sementara untuk anggota, terdiri dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

2. Pegawai SKK Migas
Pegawai SKK Migas, berasal dari pengalihan pegawai eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pegawai SKK Migas wajib menandatangani Pakta Integritas. Pegawai SKK Migas diangkat dan diberhentikan Kepala SKK Migas.
Batas usia pensiun bagi pegawai SKK Migas adalah 56 tahun. Pegawai SKK Migas dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil.
3. Aset SKK Migas
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, SKK Migas memanfaatkan aset eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan prinsip optimalisasi dan efisiensi.
4. Biaya Operasional
Biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tahun 2012, menggunakan sisa anggaran eks BP Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada 2012.
5. Audit
Dalam rangka pemanfaatan aset eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas, dilakukan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Perpres Berlaku Surut
Peraturan Presiden ini mempunyai daya laku surut sejak 13 November 2012 sepanjang berkaitan dengan biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. (Nur/Igw)
liputan 6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar