Senin, 26 Agustus 2013

Anas Sindir Partai Demokrat Lewat Pagelaran Wayang Pandawa Labuh



BLITAR - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengganti acara open house Idul Fitri 1434 H di rumah ibunnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan pagelaran wayang kulit.

“Ini sebagai ganti acara open house yang biasanya saya lakukan setiap Lebaran,” tutur Anas yang didaulat naik panggung memberi sambutan, Senin, 26 Agustus 2013 malam.

Entah sengaja atau tidak, wayang kulit dengan dalang Ki Entus Susmono mengambil lakon Pandawa Labuh atau Pandawa Dadu.

Kisah Mahabarata yang bercerita tentang tergulingnya kekuasaan Pandawa oleh Kurawa karena dicurangi tokoh antagonis Sengkuni.

Sebagai simbolisasi, Anas menyerahkan sebuah wayang Bratasena kepada anggota DPR RI Gede Pasek Suardika.

Oleh Pasek, Bratasena yang juga dikenal dengan nama Werkudara, Bimasena atau Jagal Abilawa, dipasrahkan kepada dalang Entus Susmono.

“Dalam cerita Mahabarata, Bratasena ini yang membunuh Sengkuni,” terang Anas.

Sekadar mengingatkan, sebelum terguling dari jabatanya sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas sempat melontarkan tudingan adanya politik Sengkuni di Partai Demokrat.

Para Sengkuni itulah yang tidak menginginkan Anas menjadi orang nomor satu di partai.

Dalam kesempatan itu, Anas juga menggunakan toilet untuk para penonton wayang sebagai sindiran politik.

“Silakan untuk para penonton yang ingin ke belakang. Di sini ada toilet. Namun mohon maaf, jika toilet untuk wanita dan laki-laki menjadi satu, biar tidak ada yang salah masuk,” sindirnya dan sontak disusul tawa bergema.

Seperti diketahui, belum lama ini Menteri ESDM yang juga petinggi Partai Demokrat , Jero Wacik, tersesat masuk ke toilet wanita. Apa yang dilakukan Jero Wacik itu diduga untuk menghindari wartawan yang belakangan gencar menanyakan soal kasus korupsi di SKK Migas.

Sementara dalam kesempatan itu dalang Entus juga menyatakan telah keluar dari Partai Demokrat. Ia memilih keluar setelah Anas tidak lagi memimpin.

“Tadi pagi KTA Partai Demokrat yang saya miliki telah saya sobek. Tentunya seorang makmum sepatutnya berhenti kalau imamnya telah berhenti,” ujarnya.

Pagelaran wayang semalam suntuk itu dihadiri banyak politisi, aktivis, seniman, dan budayawan. Pada kesempatan itu Anas juga memperkenalkan organisasi barunya Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
(Solichan Arif/Koran SI/ton)

Selasa, 20 Agustus 2013

Presiden SBY DIPROTES: SBY bukan PEMIMPIN!!


Pelita Hati: Takana Kampuang

Pelita Hati: Takana Kampuang:         Mengucapkan Selamat menjalankan ibadah puasa dan Selamat Hary Raya Idul Fitri 1434 H . Mohon maaf l...

Ini Dia Isi Perut SKK Migas

Oleh Nurmayanti                                     Posted: 29/01/2013




Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah pengganti dari Badan Pengatur (BP) Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini sudah punya payung hukum berupa Peraturan Presiden. Apa saja isi perut SKK Migas?
Pemerintah secara resmi menerbitkan aturan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013.
Aturan tersebut memperkuat keberadaan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pengganti dari Badan Pengatur (BP) Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aturan ini tindak lanjut pengalihan pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi badan pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta untuk mengatur penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36 Tahun 2012 pada 13 November, sehingga perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," bunyi penjelasan Peraturan Presiden yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Januari 2013, Selasa (29/1/2013).
Berikut ini isi perut SKK Migas:
1. Komisi Pengawas
Komisi Pengawas mempunyai tugas memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kemudian melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dia memberikan pendapat, saran, dan tanggapan atas laporan berkala mengenai kinerja SKK Migas serta memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas dan memberikan persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan SKK Migas selain Kepala SKK migas.
Dalam melaksanakan tugas, Komisi Pengawas menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan.
Adapun struktur organisasi SKK Migas, terdiri dari kepala, wakil kepala, sekretaris, pengawas internal; dan deputi, paling banyak 5 orang.
"Kepala SKK Migas diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Menteri, setelah mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas. Untuk pertama kali, Kepala SKK Migas ditetapkan langsung Presiden," penjelasan Perpres tersebut.
Kepala SKK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta wajib menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja kepada Presiden. Batas usia pensiun bagi kepala, wakil kepala, sekretaris, pengawas internal, dan para deputi adalah 60 tahun.
Komisi ini terdiri dari, Ketua dipegang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Wakil Ketua dipegang Wakil Menteri Keuangan yang membidangi urusan anggaran negara. Sementara untuk anggota, terdiri dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

2. Pegawai SKK Migas
Pegawai SKK Migas, berasal dari pengalihan pegawai eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pegawai SKK Migas wajib menandatangani Pakta Integritas. Pegawai SKK Migas diangkat dan diberhentikan Kepala SKK Migas.
Batas usia pensiun bagi pegawai SKK Migas adalah 56 tahun. Pegawai SKK Migas dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil.
3. Aset SKK Migas
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, SKK Migas memanfaatkan aset eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan prinsip optimalisasi dan efisiensi.
4. Biaya Operasional
Biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tahun 2012, menggunakan sisa anggaran eks BP Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada 2012.
5. Audit
Dalam rangka pemanfaatan aset eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas, dilakukan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Perpres Berlaku Surut
Peraturan Presiden ini mempunyai daya laku surut sejak 13 November 2012 sepanjang berkaitan dengan biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. (Nur/Igw)
liputan 6.com

MK persilakan SBY bubarkan SKK Migas


Rico Afrido
Selasa,  20 Agustus 2013  


Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mempersilakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membubarkan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Kalau misalnya SBY berencana membubarkan SKK Migas, ya silakan," ujar Akil di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).

Sebab menurutnya, pembubaran SKK Migas adalah kewenangan SBY karena lembaga tersebut dibentuk oleh SBY pasca Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP Migas) dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Seperti diketahui, beberapa kalangan meminta SBY segera membubarkan SKK Migas. Salah satunya adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay.

"Menurut saya, presiden SBY sebaiknya segera membubarkan SKK Migas. Pasalnya, pendirian SKK migas ini pun dari awal sudah menimbulkan tanda tanya dan misteri,"ujar Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Rabu 14 Agustus 2013.

Lebih lanjut dia mengatakan, pasca kekalahan pemerintah dalam judicial review Undang-Undang Migas beberapa waktu lalu, pemerintah kelihatannya sangat terburu-buru membentuk SKK Migas.

Padahal, kata dia, SKK Migas ini hanyalah wujud dan bentuk lain dari BP Migas yang terlikuidasi sebagai akibat dihapuskannya Undang-Undang Migas.

"Kalau BP Migas dinilai sudah tidak perlu, mengapa pemerintah membentuk SKK Migas lagi? Dan anehnya, hampir semua pejabat BP Migas dimutasi menjadi pejabat SKK Migas,"katanya.

(lal)

Kamis, 15 Agustus 2013

KPK: Kenapa Harus Takut Panggil Jero Wacik?

Jumat, 16 Agustus 2013 12:09 WIB


TRIBUNnews.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengaku pihaknya masih mendalami keterlibatan Menteri ESDM Jero Wacik terkait tertangkap tangannya Ketua SKK Rudi Rubiandini yang menerima suap dari Kernel Oil.
Menurut Abraham, saat ini pihaknya harus menganalisa dan memverifikasi dokumen yang disita menyusul tertangkapnya Rudi. Kalau nanti ada keterlibatan Jero dalam kasus ini, KPK tidak segan memanggil dan memeriksanya.
"Dulu Menpora saja lebih anak emas (Presiden SBY) banget bos," ujar Abraham ketika dikonfirmasi apakah ada ketakutan jika harus memanggil Jero mengingat kedekatannya dengan Presiden SBY sekaligus Ketua Umum Demokrat, di DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Abraham menambahkan, kalau ada pernyataan Rudi yang menyebutkan uang suap itu diperuntukkan untuk Jero, sifatnya masih keterangan sepihak dan berdiri sendiri. Butuh bukti dan keterangan lain agar pernyataan Rudi tak bertepuk sebelah tangan.
"Kalau misalnya dalam hasil verifikasi dokumen klop dengan keterangan lain tidak menutup kemungkinan (memanggil Jero, red). Keterangan orang masih bersifat sendiri harus didukung dengan data lain," tambah Abraham.
KPK sudah memonitor pergerakan suap yang mengalir ke Rudi bukan dalam hitungan minggu, bahkan bulan. Dan Abraham sendiri mengaku sudah memberi warning ketika beberapa waktu lalu pihaknya sedang konsentrasi menyasari kasus korupsi energi.
Rudi ditangkap penyidik KPK pada Selasa (13/8/2013) malam sesaat menerima uang dari petinggi Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Tanjaya. Uang tersebut diantarkan pelatih golfnya, Devi Ardi alias Ardi yang ikut ditangkap bersama Rudi.
Baik Rudi, Simon, dan Ardi kini sudah KPK tetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini langsung menjalani penahanan di Rutan KPK. Dari tangan Rudi, penyidik menyita uang total 700 ribu dollar Amerika Serikat.

Kernel Oil Kerap Ikut Tender Pengadaan BBM Petral


Kamis, 15 Agustus 2013

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kernel Oil Pte Ltd yang disebut-sebut terkait dengan penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas, Rudi Rubiandini, ternyata kerap ikut dalam tender bulanan pengadaan Premium yang dilakukan oleh anak usaha PT Pertamina (Persero), Pertamina Energy Trading Limited (Petral). 

Berdasarkan penelusuran ROL, nama Kernel Oil masuk dalam daftar 122 perusahaan yang menjadi rekanan Petral. Dari total 122 perusahaan ini, 53 diantaranya merupakan rekanan impor minyak mentah dan 30 perusahaan rekanan impor produk atau bahan bakar minyak (BBM). 

Dari situs Kernel Oil, diperoleh informasi bahwa perusahaan milik Widodo Ratanachaithong ini memiliki kantor di Singapura dan berusaha di bidang jual-beli (trader) migas, terutama minyak mentah (crude) dan produk minyak (BBM). 

Petral mensyaratkan secara ketat perusahaan yang akan menjadi peserta tender dan rekanan dalam pengadaan impor minyak mentah dan BBM. Persyaratan sebagai peserta tender antara lain perusahaan tercatat di bursa saham global atau perusahaan negara. Lalu, perusahaan yang memiliki ekuitas minimum 50 juta dolar dan diaudit Ernst and Young (EY), PricewaterhouseCoopers (PwC), KPMG, atau Deloitte. Petral juga mensyaratkan perusahaan tersebut memiliki kilang, penyimpanan, pencampuran (blending), perkapalan atau mempunyai sewa fasilitas minimum satu tahun.

Selama ini Petral membeli minyak mentah dari Nigeria, Asia, Australia dan juga negara-negara eks Rusia. Hampir semua pengadaan minyak mentah tersebut pada prinsipnya dilakukan dengan cara tender terbuka yang diikuti oleh 53 perusahaan yang terdaftar sebagai rekanan Petral. 

Namun, khusus untuk pengadaan beberapa minyak mentah yang tidak dijual bebas atau terbatas, Petral membelinya secara langsung kepada perusahaan nasional produsen maupun pihak yang ditunjuk oleh produsen untuk memasarkan minyak mentah tersebut. Sebagai contoh, Petral pernah melakukan penunjukan langsung pengadaan Arab Light dari Aramco yang tidak diperjualbelikan secara bebas, dan Azeri dari PTT Thailand, yang mempunyai penyimpanan minyak mentah Azeri yang terbesar di luar Azerbaijan.

Sementara, untuk tender impor BBM jenis Premium sebanyak delapan juta barel per bulan diikuti 28 perusahaan. Pemasoknya seperti Arcadia, Total, Glencore, Vitol, Concord, Verita, Gunvor, PPT, Kernel Oil, BP, Unipec, Petrochina, Petronas, Shell, Trafigura, SK, dan Conoco. Petral melakukan pembelian Premium secara tender, karena produsennya adalah traderyang melakukan proses blending di Singapura.

Sedangkan untuk tender solar secara spot melibatkan 30 perusahaan terdaftar. Sementara pengadaan secara berjangka melalui penunjukan empat perusahaan minyak nasional yaitu Kuwait Petroleum Company, Petronas Malaysia, PTT Thailand dan S-Oil yang dimiliki oleh Saudi Aramco. Keempatnya, menurut Petral, mempunyai kilang minyak yang memproduksi solar, sehingga mencegah spekulasi harga dan penyelundupan, sekaligus harga lebih murah dari spot.
Redaktur : Nidia Zuraya

Selasa, 06 Agustus 2013

Politik Dan Pemerintahan


Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR, ditambah dengan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).[25] Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. Anggota MPR saat terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.